Pelayanan gawat darurat Terpadu merupakan tindakan medis yang dibutuhkan oleh korban/pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Pelayanan gawat darurat pra rumah sakit dilakukan oleh Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119.